Peraturan Pembangungan Desain Geometrik Jalan
Peraturan desain geometrik jalan saat ini mengacu pada beberapa sumber baik dalam negeri maupun luar negeri. Seiring berkembangnya pembangunan jalan isu kebijakan disyaratkan untuk mengikuti konsep efektif dan efisien sehingga saat ini pertimbangan faktor ekonomi menjadi salah satu peran utama dalam pembangunan yaitu jalan dibangun tidak hanya sekedar terkoneksi secara jaringan jalan namun memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah, faktor penentu lainnya adalah meminimumkan dampak negatif terhadap ligkungan juga isu terhadap keselamatan terhadap Pengguna Jalan. Adanya isu kebijaka-kebijakan tersebut di atas maka diperlukan kebijakan atau peraturan pembangunan jalan dari sisi desain geometrik jalan untuk mendorong desain geometrik jalan dan pembangunan jalan ke arah efektif, efisien, ekonomis, berkeselamatan dan berwawasan lingkungan.
![]() |
sumber : Pedoman desain geometrik jalan No. 13 / P / BM / 2021 |
Berikut acuan normatif atau peraturan Desain Geometrik Jalan yang berlaku untuk desain geometrik jalan.
Peraturan Desain Geometrik Jalan
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimna telah diubah beberapa kali menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol
- Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api Dengan Bangunan Lain.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
- Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK.7234/AJ.401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan.
- Manual Rekayasa Keselamatan. Buku 1, 2, dan 3. DJBM, No.02/IN/Db/2012.
- Badan Standardisasi Nasional Tahun 2004 tentang Geometrik Jalan Perkotaan. RSNI T-14-2004.
- Badan Standardisasi Nasional Tahun 2006 tentang Spesifikasi Penerangan di Kawasan Perkotaan. RSNI No S-01-2006.
- Badan Standardisasi Nasional Tahun 2016 tentang Pedoman Penulisan StandarNasional Indonesia. PSN 04:2016.
Ketentuan Umum
Dalam menentukan suatu desain geometrik jalan perlu mengacu pada ketentuan umum yang meliputi beberapa hal diterapkan pada desain geometrik jalan sebagai berikut:
- Kebijakan Pembangunan jalan
- Klasifikasi jalan
- Bagian-bagian jalan
Kebijakan pembangunan jalan harus menganut pada konsep yang dijelaskan sebelumnya yaitu konsep efektif, efisien, ekonomis, berkeselamatan dan berwawasan lingkungan, hal ini diatur sesuai dengan Permen PU Nomor 19/PRT/M/2011 tentang persyaratan tekniks jalan (PTJ) dan kriteria desain teknis jalan (KPTJ).
Desain geometrik jalan harus menetapkan berdasarkan klasifikasi jalan yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang jalan dan Undang-undang tahun 2009 tentang lalu lntas dan angkutan jalan, dimana jalan dikelompokan menurut peruntukkan, sistem jaringan jalan (SJJ), status jlaan, fungsi jalan dan klasifikasi jalan terdiri dari spesifikasi penyediaan prasaran jalan (SPPJ) dan kelas pengguna jalan.
Bagian-bagian jalan merupakan ruang jalan yang terbagi dari ruang jalan pada permukaan tanah dasar seperti Rumaja, Rumija dan Ruwasja. Kemudian ruang jalan pada jalan layang yaitu Rumaja, Rumija dan Ruwasja yang masing-masing ketentuannya diatur pada lebar, tinggi dan kedalaman tertentu. Terakhir adalah Ruang jalan di bawah permukaan tanah dasar sama seperti halnya yang disebut terdapat juga Rumaja, Rumija dan Ruwasja.
Posting Komentar untuk "Peraturan Pembangungan Desain Geometrik Jalan"
Posting Komentar